
Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi implementasi UU PDP, mari simak 6 poin penting yang perlu diketahui perusahaan Anda di postingan berikut ini.
Pengertian
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah Undang-Undang yang ditetapkan sebagai payung hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.
Pengesahan
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP pada 17 Oktober 2022. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.
Tujuan
- Menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat
- Menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi
Kewenangan Pemerintah
Pemerintah akan mengawasi tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik pemerintah maupun swasta.
Poin yang diatur
- Hak subjek data pribadi
- Ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali, dan prosesor data pribadi.
- pembentukan lembaga PDP
- pengenaan sanksi
Penerapan
Secara prinsip dan norma, UU PDP ini langsung berlaku, namun ada waktu 2 tahun sebagai masa transisi bagi pemerintah dan pelaku bisnis.
Intikom akan membantu perusahaan Anda melalui masa transisi pemberlakuan UU PDP dengan solusi cybersecurity yang tepat. Hubungi kami di email marcom@intikom.co.id atau telepon 021-52971700.