Strategi Intikom Hadapi Era Perlindungan Data

\"\"

Artikel juga terbit di majalah Infobank Edisi Oktober 2024

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2022. UU ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak akan perlindungan data yang semakin meningkat, seiring dengan maraknya kasus peretasan dan kebocoran data.

Salah satu perusahaan yang aktif mendukung implementasi UU PDP adalah PT Intikom Berlian Mustika (Intikom). Baru-baru ini, Intikom menggelar seminar bertajuk “Safeguarding The Future: Effective Strategies for PDP Law Implementation,” yang dihadiri oleh 120 peserta dari lebih dari 20 sektor industri. Mayoritas peserta berasal dari sektor perbankan, layanan keuangan, asuransi, telekomunikasi, logistik, dan otomotif.

Peserta yang hadir terdiri dari berbagai kalangan profesional, termasuk C-Level, profesional di bidang compliance & risk management, information security, IT management, serta business operations.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara, salah satunya Robert Morrish, CEO dan Founder Cybe, yang memulai dengan paparan tentang perlindungan data pribadi melalui pembangunan ketahanan siber yang holistik. Hendri Sasmita Yuda, Ketua Tata Kelola PDP Kemenkominfo RI, juga memberikan pandangan komprehensif mengenai implementasi UU PDP di Indonesia. Hendri menjelaskan empat poin penting: pembaruan terbaru pelaksanaan UU PDP, tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mematuhi regulasi, langkah-langkah pemerintah dalam mendukung kepatuhan, serta rekomendasi bagi perusahaan dalam menerapkan kebijakan privasi sesuai UU PDP.

Perwakilan vendor cybersecurity global turut hadir dengan booth dan presentasi yang menawarkan solusi teknologi untuk memperkuat perlindungan data pribadi. Vice President Director Intikom, Erwin Elias, menekankan bahwa penerapan UU PDP tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup People, Process, Technology (PPT).

Menurut Erwin, pendekatan PPT adalah kunci kesuksesan implementasi perlindungan data. \”Teknologi selalu datang terakhir. Orang-oranglah yang menjadi fokus utama,\” ujar Erwin kepada Infobank. Ia menjelaskan bahwa sumber daya manusia harus dipersiapkan terlebih dahulu melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran akan keamanan data. Teknologi yang canggih tidak akan memberikan hasil optimal tanpa dukungan pemahaman yang baik dari para pegawai.

Di aspek Process, Erwin menekankan pentingnya penerapan prosedur yang tepat dalam mengelola data pribadi, seperti manajemen persetujuan dan hak untuk dilupakan. \”Sistem teknologi akan berjalan dengan baik jika proses yang mendasarinya sudah terdefinisi dengan baik,\” jelasnya.

Sementara itu, dalam aspek Technology, Intikom menawarkan berbagai solusi teknologi, termasuk database security protection dan threat intelligence untuk mendeteksi ancaman dari luar dan dalam. “Dengan teknologi yang tepat, kami membantu pelanggan mengidentifikasi pola akses data yang tidak biasa, seperti akses pada waktu yang tidak wajar,” tambah Erwin.

Erwin juga menyoroti tantangan dalam manajemen persetujuan di bawah UU PDP. Menurutnya, pelanggan kini memiliki hak untuk meminta penghapusan data setelah hubungan bisnis berakhir. \”Dengan UU PDP, pelanggan memiliki hak untuk meminta data mereka dihapus, dan itu membutuhkan teknologi untuk mengelolanya,\” ujar Erwin.

Intikom berkomitmen untuk terus mendidik dan mendukung perusahaan dalam mempersiapkan diri menghadapi era baru privasi data. “Kami telah mengadakan beberapa seri edukasi dan akan terus melanjutkannya di berbagai wilayah di Indonesia, karena kami yakin bahwa pendidikan adalah elemen penting dalam meningkatkan kesadaran akan privasi data,” tutup Erwin.